Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Jaksa Hukum Mati Terdakwa 92 Kilo Sabu, Sebelumnya Di Vonis Bebas Pengadilan

Mon, 7 Nov 2022 01:14:26am

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto,SH.
Raolnewscom- Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto mengapresiasi kerja para jaksa atas vonis bebas terdakwa peredaran 92 kilogram sabu di pengadilan negeri. Kasasi Jaksa M. Roosman Yusa atas vonis bebas atas terdakwa M. Sulton dikabulkan Mahkamah Agung (MA) pada 3 November 2022 lalu.

“Saya selaku kajati Lampung sangat mengapresiasi kerja keras para jaksa yangg tidak menyerah dengan putusan hakim di tingkat pengadilan negeri yang membebaskan terdakwa,” katanya, Minggu, 6 November 2022.

Dia juga mengapresiasi keputusan MA yang mengabulkan kasasi Jaksa M. Roosman Yusa. “Kami juga mengapreasi MA yang telah mengabulkan kasasi kami sehingga terdakwa layak dijatuhi hukuman mati sesuai dengan tuntutan Jaksa. Mafia narkoba harus dilawan bersama-sama dan jangan dikasih kendor,” ujarnya.

Dia juga menyebutkan jaksa tidak pernah takut atas vonis bebas karena masih ada celah hukum untuk melawannya. “Dikabulkannya kasasi membuktikan jaksa tidak pernah takut dan khawatir dengan putusan bebas selagi masih ada pintu atau celah untuk upaya hukum. Karena jaksa selalu yakin ketika sudah berani melimpahkan perkara ke pengadilan itu artinya yakin perkara itu bisa dibuktikan,” katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) disebut mengabulkan kasasi Jaksa Kejati Lampung M. Roosman Yusa, atas vonis bebas di tingkat pertama terdakwa peredaran sabu 92 kilogram dengan terdakwa M. Sulton. Penelusuran Lampost.co di website info perkara Mahkamah Agung, perkara dengan nomor 13/Pid.Sus/2022/PNTjk dipimpin Ketua Majelis Hakim Suhaidi, dan hakim anggota Soesilo dan Suharto, serta panitera pengganti Nur Kholida Dwi Wati.

“Kabul,” bunyi amar putusan dari info perkara Mahkamah Agung yang dilhat wartawan l, Minggu, 6 November 2022.

Sementara, Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra, menyebutkan pihaknya belum mendapatkan informasi tersebut secara resmi, termasuk salinan putusan secara lengkap. “Kami belum menerima salinan putusannya,” ujarnya, 6 November 2022.

Sebelumnya, M Sulton divonis bebas pada sidang di PN Tanjungkarang pada 21 Juni 2022 yang lalu. Dia lolos dari tuntutan mati yang diajukan jaksa. Sementara dua pelaku lainnya yang berstatus kurir, Razif Hazif (24), dan Nanang Zakaria (29), mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis di tingkat banding yang dijatuhkan terhadap keduanya.(tim)

News Feed

Rektor IBN Pringsewu Dr Fauzi Bangga Wildan Raih Emas PON XXI Aceh

Pringsewu, Raolnews – Rektor Institut Bakti Nusantara (IBN) Lampung, Dr. Fauzi, dengan bangga menyambut kedatangan M. Wildan, atlet pencak silat yang berhasil meraih medali emas pada Pekan Olahraga Nasional (PON)…

Kamad MAN 1 Balam Dr Lukman Hakim Bersyukur, Kembali Siswanya Juarai Olimpiade Fisika UIN Raden Intan

Bandarlampung, Raolnews- Kembali menuai prestasi siswa MAN 1 Bandar Lampung dibawah kendali kepala Madrasah ( Kamad ) Dr Lukman Hakim, SPd.MM. Pada ajang Physics Festival 2024 UIN Raden Intan Lampung…

Sidang Penipuan 6,5 Miliar di PN CikarangTerdakwa Bimo Priambodo Ditunda

BEKASI, RAOLNEWSCOM — Sidang ke-tiga kasus penipuan dan pemalsuan yang diduga dilakukan oleh Setyawan Priyambodo alias Bimo harus ditunda oleh Hakim Ketua. Sebelumnya, majelis hakim telah membuka persidangan, Bimo juga…

Imbas Jokowi Lantik Alzier Gubernur, Rakyat Lampung Bakal ” Kelebah” Nikmati Uang Hampir 1 Triliun

Lampung, RAOLNEWS.COM- Alzier minta Jokowi melantik dirinya sebagai Gubernur Lampung dan anggaran Pemilihan Gubernur Lampung 2024 hampir sebesar 1 triliun atau senilai 763 miliar dapat digunakan untuk membangun infrastruktur di…

Rektor IBN Fauzi Buka Open Turnamen Catur

Pringsewu, RAOLNEWS.COM -Perguruan Tinggi Institut Bhakti Nusantara (IBN) Pringsewu-Lampung gelar Open Turnamen Catur Rektor IBN Cup Pringsewu ke-3 tahun 2024. Diikuti 156 peserta dengan menyediakan total hadiah Rp9 juta. Pertandingan…