Sebagai Korban, Kejati Lampung Persilahkan Pecandu Narkoba Ajukan Keadilan Restoratif

Fri, 23 Dec 2022 06:32:18am

Raolnewscom – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyatakan, pecandu narkoba yang menjalani proses pidana kini diperbolehkan mengajukan restorative justice (keadilan restoratif).

Hal ini karena jumlah pecandu narkoba menjadi mayoritas penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) khusus narkotika.

Kepala Kejati Lampung Nanang Sigit membenarkan jika pecandu narkoba ini bisa mengajukan keadilan restoratif.

Menurutnya kebijakan ini sudah ditetapkan dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021, tentang penyelesaian penanganan perkara narkoba melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif.

“Untuk pecandu narkoba sudah diperbolehkan mengajukan RJ (restorative justice), sudah ada panduannya, tetapi ingat, bukan pelaku peredaran,” kata Nanang di Bandar Lampung, Kamis (22/12/2022).

Nanang memaparkan, “hukuman” yang bermanfaat bagi pecandu narkoba adalah rehabilitasi, baik itu secara fisik maupun psikologisnya.

“Pecandu narkoba ini adalah korban dari peredaran narkotika,” kata Nanang.

Sehingga mengembalikan kondisi si pecandu ke seperti semula adalah tujuan utama dalam pemberian “hukuman” tersebut.

“Keadilan yang sesungguhnya adalah yang memiliki kebermanfaatan, untuk pecandu narkoba adalah mengembalikan mereka seperti semula, menjadi tidak lagi mengonsumsi narkotika itu,” kata Nanang.

Meski demikian pengajuan keadilan restoratif ini tidak bisa sembarangan.

Nanang menyebutkan ada sejumlah tahapan yang ketat hingga keadilan restoratif ini bisa dikabulkan.

“Bukan Kajari, bukan Kajari yang mengabulkan, tetapi Jaksa Agung,” kata Nanang.

Bahkan, agar pengajuan bisa diproses pun memiliki syarat yang sangat ketat, di antaranya belum pernah menjalani atau terjerat perkara pidana.

“Jika syarat ini tidak terpenuhi, maka tidak bisa mengajukan,” kata Nanang.

Sementara itu, kata Nanang, sepanjang tahun 2022 jajaran kejaksaan di seluruh Provinsi Lampung sudah mengajukan 216 perkara untuk keadilan restoratif.

“Yang dikabulkan hanya 159 perkara atau hanya sekitar 73,6 persen,” kata Nanang.

Diketahui, Keadilan restoratif adalah suatu metode yang secara filosofinya dirancang untuk menjadi suatu resolusi penyelesaian dari konflik yang sedang terjadi dengan cara memperbaiki keadaan ataupun kerugian yang ditimbulkan dari konflik tersebut.

Prinsip utama dalam keadilan restorative adalah penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat. (tim)

News Feed

Rektor IBN Pringsewu Dr Fauzi Bangga Wildan Raih Emas PON XXI Aceh

Pringsewu, Raolnews – Rektor Institut Bakti Nusantara (IBN) Lampung, Dr. Fauzi, dengan bangga menyambut kedatangan M. Wildan, atlet pencak silat yang berhasil meraih medali emas pada Pekan Olahraga Nasional (PON)…

Kamad MAN 1 Balam Dr Lukman Hakim Bersyukur, Kembali Siswanya Juarai Olimpiade Fisika UIN Raden Intan

Bandarlampung, Raolnews- Kembali menuai prestasi siswa MAN 1 Bandar Lampung dibawah kendali kepala Madrasah ( Kamad ) Dr Lukman Hakim, SPd.MM. Pada ajang Physics Festival 2024 UIN Raden Intan Lampung…

Sidang Penipuan 6,5 Miliar di PN CikarangTerdakwa Bimo Priambodo Ditunda

BEKASI, RAOLNEWSCOM — Sidang ke-tiga kasus penipuan dan pemalsuan yang diduga dilakukan oleh Setyawan Priyambodo alias Bimo harus ditunda oleh Hakim Ketua. Sebelumnya, majelis hakim telah membuka persidangan, Bimo juga…

Imbas Jokowi Lantik Alzier Gubernur, Rakyat Lampung Bakal ” Kelebah” Nikmati Uang Hampir 1 Triliun

Lampung, RAOLNEWS.COM- Alzier minta Jokowi melantik dirinya sebagai Gubernur Lampung dan anggaran Pemilihan Gubernur Lampung 2024 hampir sebesar 1 triliun atau senilai 763 miliar dapat digunakan untuk membangun infrastruktur di…

Rektor IBN Fauzi Buka Open Turnamen Catur

Pringsewu, RAOLNEWS.COM -Perguruan Tinggi Institut Bhakti Nusantara (IBN) Pringsewu-Lampung gelar Open Turnamen Catur Rektor IBN Cup Pringsewu ke-3 tahun 2024. Diikuti 156 peserta dengan menyediakan total hadiah Rp9 juta. Pertandingan…