BPJS Karyawan Air Mineral ” Great” Tidak Bisa Digunakan, Diduga Belum dibayar Pihak Perusahaan

Mon, 17 Oct 2022 03:05:54pm

Raolnewscom- Sungguh miris nasib dua pekerja di perusahaan air mineral merek Great yang berlokasi di Jl. Saleh Raja Kesuma Yuda, Sumur Putri, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung.

Dedi Irawan jabatan Operator Produksi dan Edi Kurniawan Jabatan Operator Mesin Produksi di PT. Trijaya Tirta Darma kedua warga Bandar Lampung.

Selain gaji nya sering dibayar mencicil oleh perusahaan, bahkan pernah mengalami nasib apes, pasal ditahun 2021 istri dari Dedi Irawan yang mau menggunakan fasilitas BPJS kesehatan untuk melahirkan di tolak oleh pihak rumah sakit.
Alasan nya BPJS kesehatan belum membayar iuran bulanan.

Walhasil Dedi kebingungan, karena setiap bulan dirinya selalu menerima potongan gaji dari perusahaan yang diperuntukkan untuk membayar iuran BPJS kesehatan .

” Saya bingung pak, dulu ditahun 2021 istri saya mau melahirkan, ternyata ditolak oleh rumah sakit karena BPJS kesehatan saya ternyata ada tunggakan pembayaran, padahal setiap bulannya sudah di potong oleh pihak perusahaan, ” ujar Dedi kepada Raolnewscom, Jumat, 12 10-2022 di Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung .

Saat itu Dedi dan Edi menceritakan kejadian yang menimpa mereka terkait uang gaji yang pembayaran nya sering dicicil oleh perusahaan nya.

Bukan itu saja BPJS kesehatan yang tidak bisa digunakan , padahal tiap bulan di potong oleh perusahaan.

” Kami minta keadilan pak , kami pekerja yang teraniaya , mohon dibantu oleh pihak Disnaker agar hak hak kami dibayarkan ,bahkan pesangon kami belum dibayar kan pak, ujar Edi di hadapan Ariandi Syafrin Kabid PHI Disnaker Prov Lampung dan Sariyo ketua Tim Penindakan PHI Disnaker Provinsi Lampung.

Sementara Dodi selaku HRD PT. Trijaya Tirta Dharma saat dikonfirmasi ,membantah keterangan kedua orang mantan pekerja di perusahaan nya tersebut.

Menurut Dodi iuran BPJS kesehatan selalu dibayarkan dan baru 2 bulan menunggak pembayaran, kalaupun ada klaim kami perusahaan selalu menggantinya kepada karyawan tersebut, ujar Dodi.

” Dan bagi saudara Dedi dan Edi kami akan lakukan penyelesaian sesuai UU dan Aturan yang berlaku di Ketenagakerjaan,” ujar Dodi.

Sementara Kabid PHI Disnaker Provinsi Lampung Ariandi Syafrin kepada Raolnewscom, mengatakan akan memperjuangkan dan membantu hak hak pekerja sesuai aturan yang berlaku

” Minggu depan kami akan panggil perusahaan dan akan kami pertemukan dengan pekerja untuk di Carikan solusi penyelesaian, namun kalau tidak ada penyelesaian dan adanya pelanggaran akan mengambil sikap tegas dan sangsi kepada perusahaan bila memang ada pelanggarannya tandas Ariandi Syafrin. ( tim)

Dua orang mantan pekerja perusahaan air minum merek Great Mengadukan Nasibnya Kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung.
,

News Feed

Rektor IBN Pringsewu Dr Fauzi Bangga Wildan Raih Emas PON XXI Aceh

Pringsewu, Raolnews – Rektor Institut Bakti Nusantara (IBN) Lampung, Dr. Fauzi, dengan bangga menyambut kedatangan M. Wildan, atlet pencak silat yang berhasil meraih medali emas pada Pekan Olahraga Nasional (PON)…

Kamad MAN 1 Balam Dr Lukman Hakim Bersyukur, Kembali Siswanya Juarai Olimpiade Fisika UIN Raden Intan

Bandarlampung, Raolnews- Kembali menuai prestasi siswa MAN 1 Bandar Lampung dibawah kendali kepala Madrasah ( Kamad ) Dr Lukman Hakim, SPd.MM. Pada ajang Physics Festival 2024 UIN Raden Intan Lampung…

Sidang Penipuan 6,5 Miliar di PN CikarangTerdakwa Bimo Priambodo Ditunda

BEKASI, RAOLNEWSCOM — Sidang ke-tiga kasus penipuan dan pemalsuan yang diduga dilakukan oleh Setyawan Priyambodo alias Bimo harus ditunda oleh Hakim Ketua. Sebelumnya, majelis hakim telah membuka persidangan, Bimo juga…

Imbas Jokowi Lantik Alzier Gubernur, Rakyat Lampung Bakal ” Kelebah” Nikmati Uang Hampir 1 Triliun

Lampung, RAOLNEWS.COM- Alzier minta Jokowi melantik dirinya sebagai Gubernur Lampung dan anggaran Pemilihan Gubernur Lampung 2024 hampir sebesar 1 triliun atau senilai 763 miliar dapat digunakan untuk membangun infrastruktur di…

Rektor IBN Fauzi Buka Open Turnamen Catur

Pringsewu, RAOLNEWS.COM -Perguruan Tinggi Institut Bhakti Nusantara (IBN) Pringsewu-Lampung gelar Open Turnamen Catur Rektor IBN Cup Pringsewu ke-3 tahun 2024. Diikuti 156 peserta dengan menyediakan total hadiah Rp9 juta. Pertandingan…