Sempat Menang Praperadilan Lawan Polda Lampung, Engsit Di Tahan

Thu, 29 Dec 2022 07:34:45am

Engsit Tersangka Kasus Korupsi Jalan Pernah Menang Praperadilan Ditahan Polda Lampung
Raolnewscom – Walaupun sempat Menang di Praperadilan
oleh Hakim Tunggal Joni Butar Butar ( Jonbun) di Pengadilan Negeri Tanjung Karang , Polda Lampung kembali menetapkannya sebagai tersangka bahkan berkas kasus korupsi Jalan Sutami Ruas Tanjung Bintang – Sribhawono, dinyatakan lengkap atau P21 di Kejaksaan Tinggi Lampung. Total kerugian negara dari BPK RI mencapai Rp29,2 miliar dari nilai proyek Rp147,53 miliar.

Empat tersangka yang ditahan BWU (Direktur URM), HW alias Engsit (Komisaris Utama URM bertindak pemilik dan pemodal), SHR dan RS (ASN Pejabat Pembuat Komitmen). Modus mereka ini mengurangi volume pekerjaan dan material aspal yang dipakai tidak sesuai spesifikasi.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mendampingi Dirreskrimsus Polda Kombes Arie Rachman Nafarin menjelaskan penyidikan perkara tersebut sejak Februari 2021.

“Sementara proyek pekerjaan preservasi rekontruksi jalan, ada di tahun anggaran 2018-2019. Proyek itu dikerjakan PT Usaha Remaja Mandiri (URM),” jelasnya saat ekapose pada Kamis (29/12) di GSG Presisi Polda Lampung.

Pada perkara ini pihaknya sudah memeriksa 60 saksi terdiri dari 27 orang Balai Jalan Wilayah I Lampung, 33 pihak swasta, dan empat saksi ahli baik kontruksi, hukum pidana, pengadaan barang jasa, dan BPK. Pihaknya juga sudah menggeledah dan mengecek fisik proyek, hingga berkoordinasi dengan BPK RI.

Satu tersangka inisial RS penyedia jasa tidak melaksanakan tugasnya, hingga membiarkan pekerjaan tetap berjalan, meskipun mengetahui aspal yang digunakan tidak sesuai dengan imbalan uang Rp 100 juta.

Untuk ASN PPK inisial SHR membocorkan rincian harga, hingga memperkirakan sendiri ke PT URM mulai lelang hingga penawaran mendekati sempurna.

Adapun kerugian negara itu diselamatkan dari rekening tersangka Engsit Rp10 miliar, Rp100 juta dari RS, Rp6,9 miliar dari PT URM, dan Rp257 juta hasil temuan audit BPK RI. “Proses penanganan kasus ini sudah terselesaikan, kami serius dalam mengungkap kasus,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan berupa dokumen kontrak, CPU, flash disk, laptop, Ponsel, dan uang tunai Rp10 miliar.(tim)

News Feed

Rektor IBN Pringsewu Dr Fauzi Bangga Wildan Raih Emas PON XXI Aceh

Pringsewu, Raolnews – Rektor Institut Bakti Nusantara (IBN) Lampung, Dr. Fauzi, dengan bangga menyambut kedatangan M. Wildan, atlet pencak silat yang berhasil meraih medali emas pada Pekan Olahraga Nasional (PON)…

Kamad MAN 1 Balam Dr Lukman Hakim Bersyukur, Kembali Siswanya Juarai Olimpiade Fisika UIN Raden Intan

Bandarlampung, Raolnews- Kembali menuai prestasi siswa MAN 1 Bandar Lampung dibawah kendali kepala Madrasah ( Kamad ) Dr Lukman Hakim, SPd.MM. Pada ajang Physics Festival 2024 UIN Raden Intan Lampung…

Sidang Penipuan 6,5 Miliar di PN CikarangTerdakwa Bimo Priambodo Ditunda

BEKASI, RAOLNEWSCOM — Sidang ke-tiga kasus penipuan dan pemalsuan yang diduga dilakukan oleh Setyawan Priyambodo alias Bimo harus ditunda oleh Hakim Ketua. Sebelumnya, majelis hakim telah membuka persidangan, Bimo juga…

Imbas Jokowi Lantik Alzier Gubernur, Rakyat Lampung Bakal ” Kelebah” Nikmati Uang Hampir 1 Triliun

Lampung, RAOLNEWS.COM- Alzier minta Jokowi melantik dirinya sebagai Gubernur Lampung dan anggaran Pemilihan Gubernur Lampung 2024 hampir sebesar 1 triliun atau senilai 763 miliar dapat digunakan untuk membangun infrastruktur di…

Rektor IBN Fauzi Buka Open Turnamen Catur

Pringsewu, RAOLNEWS.COM -Perguruan Tinggi Institut Bhakti Nusantara (IBN) Pringsewu-Lampung gelar Open Turnamen Catur Rektor IBN Cup Pringsewu ke-3 tahun 2024. Diikuti 156 peserta dengan menyediakan total hadiah Rp9 juta. Pertandingan…