Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegawai Dinas Satu Pintu Pemrov Lampung, Terkait OTT Pungli Tahun 2020

Fri, 30 Dec 2022 06:48:34am

Raolnewscom -Hakim Pengadilan Negeri Bandar Lampung mengabulkan sebagian gugatan Praperadilan Edi Efendi, ASN Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Lampung, terhadap Polresta Bandar Lampung, Rabu 28 Desember 2022.

Selain memerintahkan agar segera dikeluarkannya SP3, hakim juga mengabulkan gugatan bahwa penetapan tersangka tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, memulihkan harkat dan martabat serta jabatan PNS Pemohon. Hakim hanya menolak gugatan ganti rugi pemohon.

Edi Efendi adalah satu dari tiga tersangka yang sebelum terjaring OTT dugaan pungutan liar perijinan di Kantor DPMPTSP Provinsi Lampung tahun 2020 lalu. Dua tersangka lain sudah menjalani proses hukum hingga pengadilan dan sudah divonis hakim. Sepertara kasus dirinya di buat gantung sejak OTT Selasa 29 September 2020.

Sidang prapradilan dipimpin Hakim Tunggal Dedy Wijaya Susanto kemudian memutuskan untuk mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagian. “Pada intinya putusan praperadilan tadi, dikabulkan sebagian yaitu penetapan tersangka tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, memulihkan harkat dan martabat serta jabatan PNS Pemohon, menolak gugatan ganti kerugian,” kata Dedy selaku Hakim Tunggal dalam perkara praperadilan tersebut.

Atas putusan, Tim kuasa hukum Edi Efendi dari LBH PAKAR Lampung mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan upaya lanjutan. Dan dalam waktu dekat, mereka akan mewakili kliennya untuk menyurati Polresta Bandar Lampung, dan meminta dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan.

“Pertimbangan Hakim tadi sangat jelas, dikarenakan P-19 lima kali dari Jaksa ke Penyidik lantaran Penyidik tidak dapat memenuhi dua alat bukti yang diminta oleh Penuntut. Secepatnya kami akan menyurati pihak Polresta Bandar Lampung untuk segera diterbitkan SP3,” kata Debi Oktarian.

Perjuangkan Ganti rugi

Anggota tim kuasa hukum lainnya, Budi Yulizar menambahkan bahwa pihaknya akan kembali memperjuangkan ganti rugi yang telah dialami kliennya, yang dalam kasus yang sebelumnya menjadikannya Tersangka.

Menurutnya jika seluruhnya telah selesai mereka pelajari, maka tidak menutup kemungkinan permohonan ganti rugi tersebut akan diimplementasikan dalam bentuk gugatan perdata.

“Kedepannya kita akan menindaklanjuti ini untuk memperjuangkan terkait kerugian yang telah dialami klien kami ini, empat bulan dia juga sempat dipenjara, dan kerugian urusan gaji dan lain-lain kemungkinan besar kami akan layangkan gugatan, tapi masih kita pelajari lagi,” kata Budi.

Gugat Praperadilan

Sebelumnya Edi Efendi menggugat praperadilan Polresta Bandar Lampung ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dengan klasifikasi sah tidaknya penangkapan.

Ketua Tim Kuasa Hukum dari LBH Pakar Lampung, Dendi Satria Febrialdi mewakili pemohon praperadilan menyatakan, bahwa permohonan prapid telah didaftarkan sejak Selasa 13 Desember 2022 lalu.

Dimana dalam permohonan praperadilannya, Edi Efendi selaku Pemohon mencantumkan Kepolisian Resort Kota Bandar Lampung sebagai pihak Termohon. Permohonan praperadilan atas nama Pemohon Edi Efendi resmi di daftarkan ke PN Tanjungkarang pada Selasa lalu.

Kena OTT Pengurusan SIPA

Sebelumnya Polresta Bandar Lampung dalam konferensi Pers ungkap kasus menyebutkan Jajaran Unit Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Bandar Lampung telah berhasil melakukan OTT Operasi Tangkap Tangan (saber pungli) di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu provinsi Lampung.

Kapolresta Balam Kombes Pol Yan Budi Jaya, didampingi Kasat Reskrim Kompol Resky Maulana Z, mengatakan Polresta Bandar Lampung mengamankan dua pelaku berinisial NY (50) dan EE (50) oknum ASN Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Lampung, yang diduga melakukan tindakan pungutan liar.

“Penangkapan berdasarkan laporan masyarakat yang akan mengurus pembuatan surat ijin pengusahaan air bawah tanah (SIPA) di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Lampung. Namun diharuskan memberikan sejumlah uang, yang seharusnya tidak dipungut biaya dan jika tidak memberikan maka surat ijin tidak akan di terbitkan atau dikeluarkan,” katanya.

Dengan adanya informasi tersebut anggota Pidkor Satreskrim melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud tersebut, sehingga diamankan dua orang yang diduga melakukan pungli yaitu berinisial NY dan EE yang ada hubungan dengan jabatannya dari seseorang pemohon surat perijinan untuk penerbitan SIPA.

Kemudian dari kejadian tersebut diamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp25 juta, lima unit handpone, beberapa surat surat berkas antara lain berupa surat permohonan ijin pengeboran, tanda terima berkas permohonan izin. “Selanjutnya barang bukti tersebut kami sita, guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Pol Yan Budi.

Karena perbuatannya, kedua tersangka masing masing di jerat dengan Pasal 12 huruf e UU RI No. 20 Tahun 2011 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (tim)

Polresta Bandar Lampung Kalah Di Gugat Praperadilan Di PN Tanjung Karang, 22 Desember 2022 .

News Feed

Rektor IBN Pringsewu Dr Fauzi Bangga Wildan Raih Emas PON XXI Aceh

Pringsewu, Raolnews – Rektor Institut Bakti Nusantara (IBN) Lampung, Dr. Fauzi, dengan bangga menyambut kedatangan M. Wildan, atlet pencak silat yang berhasil meraih medali emas pada Pekan Olahraga Nasional (PON)…

Kamad MAN 1 Balam Dr Lukman Hakim Bersyukur, Kembali Siswanya Juarai Olimpiade Fisika UIN Raden Intan

Bandarlampung, Raolnews- Kembali menuai prestasi siswa MAN 1 Bandar Lampung dibawah kendali kepala Madrasah ( Kamad ) Dr Lukman Hakim, SPd.MM. Pada ajang Physics Festival 2024 UIN Raden Intan Lampung…

Sidang Penipuan 6,5 Miliar di PN CikarangTerdakwa Bimo Priambodo Ditunda

BEKASI, RAOLNEWSCOM — Sidang ke-tiga kasus penipuan dan pemalsuan yang diduga dilakukan oleh Setyawan Priyambodo alias Bimo harus ditunda oleh Hakim Ketua. Sebelumnya, majelis hakim telah membuka persidangan, Bimo juga…

Imbas Jokowi Lantik Alzier Gubernur, Rakyat Lampung Bakal ” Kelebah” Nikmati Uang Hampir 1 Triliun

Lampung, RAOLNEWS.COM- Alzier minta Jokowi melantik dirinya sebagai Gubernur Lampung dan anggaran Pemilihan Gubernur Lampung 2024 hampir sebesar 1 triliun atau senilai 763 miliar dapat digunakan untuk membangun infrastruktur di…

Rektor IBN Fauzi Buka Open Turnamen Catur

Pringsewu, RAOLNEWS.COM -Perguruan Tinggi Institut Bhakti Nusantara (IBN) Pringsewu-Lampung gelar Open Turnamen Catur Rektor IBN Cup Pringsewu ke-3 tahun 2024. Diikuti 156 peserta dengan menyediakan total hadiah Rp9 juta. Pertandingan…