JPU: Pembelaan Terdakwa Hj.Merry Keliru, Minta Hakim Abaikan

Mon, 24 Oct 2022 12:22:53pm

RAOL1

Raolnewscom- Jaksa Penuntut Umum Eva Melia, SH.MH tetap pada keyakinan menuntut bersalah terdakwa Eksploitasi anak Hj.Merry dengan menuntut terdakwa yg selama 7 bulan penjara dan perintah segara ditahan. Hal itu dikatakan oleh Jaksa Senin 24-10-2022 di PN Kota Bumi, Lampung Utara.

Menurut Jaksa Penuntut Umum, mustahil terdakwa Hj.tidak melihat dan mengetahui adanya anak anak yang ikut dalam aksi yang di pimpin oleh terdakwa.

“Bahwa ada anak-anak dibawah umur yang ikut dalam aksi demo di depan kantor Kemenag Lampung Utara pada
tanggal 09 Maret 2022 dimana terdakwa sebagai Korlap mustahil tidak mengetahui keberadaan anak – anak tersebut sedangkan posisi anak-anak ada di garis depan sambil memegang banner, ‘ ujar Jaksa.

Bahkan Jaksa Penuntut Umum tidak sependapat atas keterangan ahli Dr. Refli Harun dikarenakan pasal yang didakwakan kepada terdakwa termasuk delik formil yang menitik beratkan pada perbuatan dengan kata lain Undang Undang melarang perbuatannya dengan tidak mempersoalkan akibat dari tindakannya itu.

” Kami Penuntut Umum menolak keterangan dari Ahli Refli Harun di persidangan karena ahli Refli Harun adalah ahli Hukum Tata Negara bukan Ahli Hukum Pidana, ujar Jaksa.

” Bahwa terdakwa Hj Merry yang sudah mengetahui dalam melakukan sebuah aksi Demonstrasi pada hari Rabu tanggal 09 Maret 2022 di depan Kantor Kementrian Agama Kab. Lampung Utara untuk menyampaikan pendapat dimuka umum tidak dibenarkan melibatkan anak-anak dibawah umur, seharusnya terdakwa melarang ke-7 (tujuh) anak-anak santri dari Pondok Pesantren Al Mursyin diantaranya yaitu saksi anak anak tersebut untuk ikut dalam kegiatan aksi Demostrasi tersebut namun kenyataannya terdakwa tidak melarangnya dan membiarkan ke- 7 (tujuh) orang anak-anak dari Santri Pondok Pesantren Al-Musrin tersebut untuk tetap ikut dalam aksi damai tersebut.

” Berdasarkan uraian diatas maka Kami jaksa Penuntut Umum berpendapat bahwa terhadap Pembelaan/Pleidoi terdakwa Hj. Merry melalui Penasehat Hukumnya telah salah/keliru dalam menempatkan pembelaannya yang tidak beralasan.

Terhadap nota pembelaan penasehat hukum terdakwa tersebut patut dikesampingkan oleh yang Mulia Majelis Hakim, tandas Jaksa Penuntut Umum Eva Melia.

Sidang selanjutnya direncanakan akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2022 sekira pukul 09.00 Wib, dengan agenda pembacaan Duplik (nota pembelaan) oleh penasehat hukum terdakwa Hj. Merry, terhadap jawaban atas pembelaan/pledoi yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum.(tim)

News Feed

Rektor IBN Pringsewu Dr Fauzi Bangga Wildan Raih Emas PON XXI Aceh

Pringsewu, Raolnews – Rektor Institut Bakti Nusantara (IBN) Lampung, Dr. Fauzi, dengan bangga menyambut kedatangan M. Wildan, atlet pencak silat yang berhasil meraih medali emas pada Pekan Olahraga Nasional (PON)…

Kamad MAN 1 Balam Dr Lukman Hakim Bersyukur, Kembali Siswanya Juarai Olimpiade Fisika UIN Raden Intan

Bandarlampung, Raolnews- Kembali menuai prestasi siswa MAN 1 Bandar Lampung dibawah kendali kepala Madrasah ( Kamad ) Dr Lukman Hakim, SPd.MM. Pada ajang Physics Festival 2024 UIN Raden Intan Lampung…

Sidang Penipuan 6,5 Miliar di PN CikarangTerdakwa Bimo Priambodo Ditunda

BEKASI, RAOLNEWSCOM — Sidang ke-tiga kasus penipuan dan pemalsuan yang diduga dilakukan oleh Setyawan Priyambodo alias Bimo harus ditunda oleh Hakim Ketua. Sebelumnya, majelis hakim telah membuka persidangan, Bimo juga…

Imbas Jokowi Lantik Alzier Gubernur, Rakyat Lampung Bakal ” Kelebah” Nikmati Uang Hampir 1 Triliun

Lampung, RAOLNEWS.COM- Alzier minta Jokowi melantik dirinya sebagai Gubernur Lampung dan anggaran Pemilihan Gubernur Lampung 2024 hampir sebesar 1 triliun atau senilai 763 miliar dapat digunakan untuk membangun infrastruktur di…

Rektor IBN Fauzi Buka Open Turnamen Catur

Pringsewu, RAOLNEWS.COM -Perguruan Tinggi Institut Bhakti Nusantara (IBN) Pringsewu-Lampung gelar Open Turnamen Catur Rektor IBN Cup Pringsewu ke-3 tahun 2024. Diikuti 156 peserta dengan menyediakan total hadiah Rp9 juta. Pertandingan…