Kejanggalan Vonis Bebas Korlap Demo Hj.Merry Di PN Kotabumi, Pengasuh Ponpes Al Mursyin Malah Divonis Bersalah

Thu, 10 Nov 2022 08:42:29am

Kejanggalan Putusan bebas Hakim PN Kotabumi Lampung Utara memvonis bebas korlap demo Hj.Merry dan memvonis bersalah Ustad Adi Setiadi Pengasuh Ponpes Al Mursyin dimana santri nya yang masih anak anak menjadi korban eksploitasi anak dilibatkan untuk berdemo.
Raolnewscom- Langkah Jaksa Penuntut Umum Melakukan upaya hukum Kasasi Ke Mahkamah Agung sudah tepat dan sesuai kewenangan dan alur hukum yang mestinya dijalankan.

Hal itu dikatakan oleh Johan Syahril, Rabu (9 November 2022 ), usai pembacaan Vonis Bebas kepada Hj.Merry di PN Kotabumi Lampung Utara, Rabu 9 November 2022.

” Saya sangat apresiasi terhadap keputusan JPU melakukan upaya hukum Kasasi Ke Mahkamah Agung, sudah alur dan mekanisme yang semestinya dilakukan oleh JPU karena adanya putusan bebas, ” Ujar Johan Syahril.

Walaupun begitu Johan Syahril yang sebelumnya pernah bersama Yayasan Tresna Asih yang membawahi Ponpes Al Mursyin, Kota Bumi, Lampung Utara.

Menilai ada perlakuan berbeda terhadap putusan Hakim.

“Dimana Ustad Adi Setiadi pengajar Di Ponpes Almursyin terbukti bersalah di jatuhkan hukuman selama 4 bulan percobaan, sedangkan Hj.Merry selaku Korlap Demo di Vonis yang berbeda vonis bebas, namun kita semua wajib menghargai apapun keputusan hukum, kita semua wajib taat hukum,” ujar Johan.

“Mari kita sama sama hargai keputusan terbaik Hakim di PN.Kotabumi, Lampung Utara, walaupun ada perbedaan perlakuan hukum pihak Ponpes Almursyin ( ustad Adi Setiadi, Red) malah dijatuhi hukuman bersalah empat bulan percobaan, padahal Santri mereka yang menjadi korban Eksploitasi anak, tegas Johan.

Dalam pembacaan putusan nya Hakim PN. Kotabumi Hj Merry di bebaskan demi hukum dari segala tuntutan.

Dalam amar putusan perkara Nomor 190/Pid. Sus/2022/PN Kbu, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Andi Barka, mengadili terdakwa Merry, S.Ag binti Almarhum Supandi, menyatakan terdakwa Merry binti Supandi almarhum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Atas amar putusan ini jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan banding sedangkan Bunda Merry menyatakan menerima. “Kami mengajukan kasasi yang mulia,” ujar Eva Meilia, JPU dari Kejaksaan Negri Lampung Utara.

Ada yang menarik, vonis hakim terhadap Hj.Merry, ternyata petitum amar putusan Hakim terungkap hakim belum berkeyakinan bulat. Keyakinan majelis hakim berdasarkan keterangan ahli pihak jaksa penuntut umum (JPU) Ari Darmastuti, bahwa kegiatan aksi Bela Islam menyampaikan pendapat dimuka umum merupakan kegiatan politik yang tidak boleh diikuti oleh anak-anak.

Penerapan pasal 76 H Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, jo 87 tentang Perlindungan Anak dan ancaman 5 tahun penjara. (tim)

News Feed

Sidang Penipuan 6,5 Miliar di PN CikarangTerdakwa Bimo Priambodo Ditunda

BEKASI, RAOLNEWSCOM — Sidang ke-tiga kasus penipuan dan pemalsuan yang diduga dilakukan oleh Setyawan Priyambodo alias Bimo harus ditunda oleh Hakim Ketua. Sebelumnya, majelis hakim telah membuka persidangan, Bimo juga…

Imbas Jokowi Lantik Alzier Gubernur, Rakyat Lampung Bakal ” Kelebah” Nikmati Uang Hampir 1 Triliun

Lampung, RAOLNEWS.COM- Alzier minta Jokowi melantik dirinya sebagai Gubernur Lampung dan anggaran Pemilihan Gubernur Lampung 2024 hampir sebesar 1 triliun atau senilai 763 miliar dapat digunakan untuk membangun infrastruktur di…

Rektor IBN Fauzi Buka Open Turnamen Catur

Pringsewu, RAOLNEWS.COM -Perguruan Tinggi Institut Bhakti Nusantara (IBN) Pringsewu-Lampung gelar Open Turnamen Catur Rektor IBN Cup Pringsewu ke-3 tahun 2024. Diikuti 156 peserta dengan menyediakan total hadiah Rp9 juta. Pertandingan…

Terpilih Secara Sah Dan Demokratis, Presiden Jokowi Wajib Menjamin Hak Konstitusi Alzier

LAMPUNG, RAOLNEWS.COM- Presiden Ir. Joko Widodo (Jokowi) diminta bersikap tegas dan harus bisa memastikan hak politik M.Alzier Dianis Thabranie sebagai Gubernur Lampung Terpilih yang hingga kini tak kunjung dilantik. Padahal…

Tokoh Agama Pringsewu Ngeluruk Partai Demokrat, Ambilkan Formulir Bupati Untuk Fauzi

RAOLNEWS.COM–Tokoh agama Kabupaten Pringsewu, mengambilkan formulir untuk DR.Fauzi dengan posisi bakal calon Bupati Pringsewu di Sekretariat DPD Partai Demokrat pringsewu, di Pekon Tambahrejo, Gadingrejo. Kedatangan tokoh agama terdiri delapan Ustadz…