Krimsus Polda Lampung Ungkap Penipuan Investasi Bodong Robot Trading Senilai 66 Miliar

Tue, 27 Dec 2022 07:12:49am

RAOLNEWSCOM – Unit III Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Lampung menetapkan enam orang tersangka dalam kasus investasi bodong Robot Trading.

Kasus ini sudah P-21 dengan lima tersangka telah ditahan, namun satu tersangka daftar pencarian orang (DPO).

Wadirreskrimsus Polda Lampung, AKBP Popon Ardianto Sunggoro didampingi Kasubbid Penmas Bid. Humas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat menyatakan, dalam tindak pidana perdagangan atau perbankan berkedok Trading Forex di wilayah Kota Metro, terungkap atas informasi masyarakat.

“Dari hasil penyelidikan ditetapkan enam tersangka. Lima orang kita tahan dan prosesnya sudah P-21. Kita segera limpahkan ke kejaksaan. Satu orang tersangka yang merupakan ownernya sedang kita cari. Dari awal sudah tidak kooperatif hingga melarikan diri. Kita sudah terbitkan surat DPO terhadap yang bersangkutan dan melakukan pencekalan,” katanya.

Korban investasi bodong ini, kata Popon, sebanyak 656 orang dengan total investasi yang sudah masuk Rp 66.520.718.750.

”Rincian dana yang sudah dikelola Rp 32.218.656 361 diperuntukkan pemberian profit kepada member. Sisanya sebesar Rp34.302.062.389. diduga tidak diberikan kepada member sebagai pemberian profit melainkan untuk keperluan pribadi tersangka DKW dan peruntukkan lainnya,” ujarnya.

Modus tersangka mengenalkan Trading Forex, kata Popon, lewat media sosial Youtube dan Facebook.

”Ini supaya masyarakat tertarik dan bergabung dengan PT Nestro Saka Wardhana (NSW). Jika ada masyarakat yang tertarik, akan diberi tahu skema yang dijalankan PT NSW. Masyarakat diminta menjadi member terikat kontrak dengan deposit minimal Rp10.000.000. Member dijanjikan diberikan profit 10 persen setiap bulannya. Para tersangka menerapkan skema piramida, member mencari member baru. Member baru diberikan profit 2 persen dari dana member yang diajaknya,” ungkapnya.

Satu tahun berjalan, kata Popon, banyak masyarakat yang ikut bergabung untuk investasi.

“Belakangan muncul tertangkapnya Indra Kena dan Doni Salmanan di media, PT NSW jarang mendapatkan member baru. Ini menyebabkan pembayaran profit member lama tersendat sejak Maret 2022,” katanya.

Lima orang tersangka yang ditetapkan, yakni DKW (36), owner atau pendiri PT NSW (DPO); HS (57), direktur PT NSW; DK (33), direktur keuangan PT NSW; AS (29), direktur operasional PT NSW; RRS (44), direktur teknis PT NSW; dan IS (45), admin di luar struktur PT NSW. (tim)

News Feed

Rektor IBN Pringsewu Dr Fauzi Bangga Wildan Raih Emas PON XXI Aceh

Pringsewu, Raolnews – Rektor Institut Bakti Nusantara (IBN) Lampung, Dr. Fauzi, dengan bangga menyambut kedatangan M. Wildan, atlet pencak silat yang berhasil meraih medali emas pada Pekan Olahraga Nasional (PON)…

Kamad MAN 1 Balam Dr Lukman Hakim Bersyukur, Kembali Siswanya Juarai Olimpiade Fisika UIN Raden Intan

Bandarlampung, Raolnews- Kembali menuai prestasi siswa MAN 1 Bandar Lampung dibawah kendali kepala Madrasah ( Kamad ) Dr Lukman Hakim, SPd.MM. Pada ajang Physics Festival 2024 UIN Raden Intan Lampung…

Sidang Penipuan 6,5 Miliar di PN CikarangTerdakwa Bimo Priambodo Ditunda

BEKASI, RAOLNEWSCOM — Sidang ke-tiga kasus penipuan dan pemalsuan yang diduga dilakukan oleh Setyawan Priyambodo alias Bimo harus ditunda oleh Hakim Ketua. Sebelumnya, majelis hakim telah membuka persidangan, Bimo juga…

Imbas Jokowi Lantik Alzier Gubernur, Rakyat Lampung Bakal ” Kelebah” Nikmati Uang Hampir 1 Triliun

Lampung, RAOLNEWS.COM- Alzier minta Jokowi melantik dirinya sebagai Gubernur Lampung dan anggaran Pemilihan Gubernur Lampung 2024 hampir sebesar 1 triliun atau senilai 763 miliar dapat digunakan untuk membangun infrastruktur di…

Rektor IBN Fauzi Buka Open Turnamen Catur

Pringsewu, RAOLNEWS.COM -Perguruan Tinggi Institut Bhakti Nusantara (IBN) Pringsewu-Lampung gelar Open Turnamen Catur Rektor IBN Cup Pringsewu ke-3 tahun 2024. Diikuti 156 peserta dengan menyediakan total hadiah Rp9 juta. Pertandingan…