Mahkamah Agung Putuskan Merry Bersalah Eksploitasi Anak, Kejari Lampura Eksekusi Terpidana Di Rutan Kotabumi

Sun, 16 Jul 2023 12:43:58pm

Terpidana Eksploitasi anak saat di eksekusi Jaksa ke Rutan Kotabumi, Lampung Utara.
RAOLNEWS-COM.Mahkamah Agung telah membatalkan putusan bebas Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi terhadap aktivis perempuan Merry.

Putusan MA Nomor: 1756 K/Pid.Sus/ 2023 tanggal 16 Mei 2023, ini berdasarkan kasasi Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Lampung Utara

Atas terbitnya putusan MA tersebut, Kejari Lampung Utara menahan Merry pukul 17.30 WIB, Kamis (13/7/2023).

Merry didakwa melibatkan anak di bawah umur dalam aksi, Maret 2022.

Kepala Kejari Lampung Utara, M Farid Rumdana, menyatakan Merry melanggar Pasal 76H jo Pasal 87 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya, berdasar putusan Nomor: 190/Pid.Sus/2022/PN.Kbu, tanggal 9 November 2022, majelis hakim PN Kotabumi menyatakan Merry tidak terbukti bersalah dalam merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer atau lainnya, serta membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa.

Atas pertimbangan itulah, majelis hakim PN Kotabumi membebaskan Merry dari semua dakwaan.

Melaksanakan putusan MA ini, Kejari Lampung Utara mengirimkan surat panggilan terpidana (P-37) Nomor: B-1463/L.8.13.3/Eku.2/07/2023, tanggal 6 Juli 2023.

Merry diminta datang ke Kantor Kejari Lampung Utara Senin, 10 Juli 2023. Namun, Merry tidak memenuhi panggilan tersebut tanpa memberikan klarifikasi atau penjelasan mengenai ketidakhadirannya.

“Pada 10 dan 13 Juli 2023, Kejari kembali memanggil Merry, namun tidak ada penjelasan dari terdakwa terkait pemanggilan tersebut,” jelas Farid, Sabtu (15/7/2023).

Merry baru hadir ke Kejari Lampung Utara pada 13 Juli 2023 sekitar pukul 16.00 WIB.

“Pihak Kejari Lampung Utara langsung menahan terdakwa dan mengirimkannya ke Rutan kelas IIB Kotabumi,” ujar Farid.(*)

News Feed

Rektor IBN Pringsewu Dr Fauzi Bangga Wildan Raih Emas PON XXI Aceh

Pringsewu, Raolnews – Rektor Institut Bakti Nusantara (IBN) Lampung, Dr. Fauzi, dengan bangga menyambut kedatangan M. Wildan, atlet pencak silat yang berhasil meraih medali emas pada Pekan Olahraga Nasional (PON)…

Kamad MAN 1 Balam Dr Lukman Hakim Bersyukur, Kembali Siswanya Juarai Olimpiade Fisika UIN Raden Intan

Bandarlampung, Raolnews- Kembali menuai prestasi siswa MAN 1 Bandar Lampung dibawah kendali kepala Madrasah ( Kamad ) Dr Lukman Hakim, SPd.MM. Pada ajang Physics Festival 2024 UIN Raden Intan Lampung…

Sidang Penipuan 6,5 Miliar di PN CikarangTerdakwa Bimo Priambodo Ditunda

BEKASI, RAOLNEWSCOM — Sidang ke-tiga kasus penipuan dan pemalsuan yang diduga dilakukan oleh Setyawan Priyambodo alias Bimo harus ditunda oleh Hakim Ketua. Sebelumnya, majelis hakim telah membuka persidangan, Bimo juga…

Imbas Jokowi Lantik Alzier Gubernur, Rakyat Lampung Bakal ” Kelebah” Nikmati Uang Hampir 1 Triliun

Lampung, RAOLNEWS.COM- Alzier minta Jokowi melantik dirinya sebagai Gubernur Lampung dan anggaran Pemilihan Gubernur Lampung 2024 hampir sebesar 1 triliun atau senilai 763 miliar dapat digunakan untuk membangun infrastruktur di…

Rektor IBN Fauzi Buka Open Turnamen Catur

Pringsewu, RAOLNEWS.COM -Perguruan Tinggi Institut Bhakti Nusantara (IBN) Pringsewu-Lampung gelar Open Turnamen Catur Rektor IBN Cup Pringsewu ke-3 tahun 2024. Diikuti 156 peserta dengan menyediakan total hadiah Rp9 juta. Pertandingan…