Masyarakat Minta Kapolda Lampung Kembangkan Kasus Eksploitasi Dan Perbudakan Seksual, Sang Mucikari Di Duga Anak Salah Satu Legislator di Tanggamus

Wed, 15 Mar 2023 05:45:32am

Raolnewscom – Elemen masyarakat meminta Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus meneruskan dan mengembangkan kepada para pihak pihak yang disebut sebut sebagai pengguna jasa prostitusi online yang melibatkan seorang Mucikari berinisial DBP alias Dinut yang disebut sebut juga merupakan anak salah satu legislator perempuan salah satu partai di DPRD Tanggamus.

“Meminta Kapolda Lampung mengembangkan kasus Eksploitasi dan Perbudakan Seksual tersebut jangan hanya berkutat di Mucikari saja sebagai tersangka, untuk pengguna atau user yang disebut sebut melibatkan tokoh politik, Pengusaha dan lainnya agar dikenakan pasal UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual ( TPKS) serta pasal 55 turut serta karena sebagai pihak pengguna atau yang memakai dan membayar jasa prostitusi online, yakni eksploitasi dan perbudakan seksual” ujar Johan Syahril.

Hal itu diungkapkan ketua umum Garuda Berwarna Nusantara Johan Syahril kepada media ini, Rabu 16 Maret 2023.

” Polda Lampung agar jangan ragu ragu menindak lanjuti perkara prostitusi online yang saat ini sedang viral karena melibatkan pejabat dan pengusaha di Lampung.

Salah satunya pejabat nya adalah salah satu wakil bupati di Lampung inisial AS yang baru menjabat sebagai wakil bupati di Lampung karena Wakil Bupati nya naik jadi Bupati karena Bupati sebelumnya tersangkut hukum , sehingga AS terpilih menjadi Wakil Bupati, ujar Johan.

” Didalam UU NO 12 TPKS ( Tindak Pidana Kekerasan Seksual) dapat diterapkan pasal 55 turut serta kepada para pengguna jasa Prostitusi online, polisi dapat bekerjasama dengan Jaksa agar memberi petunjuk agar nama nama pihak yang menggunakan jasa Prostitusi online ikut dikenakan pasal 55 atau turut serta ” kata Johan Syahril

Johan juga menjelaskan menurut sumber informasi yang dia dapatkan Polda Lampung mendapatkan tekanan dari seorang politikus pusat inisial AD dari salah satu partai politik yang saat ini membidangi Kepolisian di DPR RI .

Politikus berkaca mata tersebut meminta mencoba intervensi agar “Mucikari ” anak anggota DPRD Tanggamus yang menjadi Tersangka untuk tidak dilanjutkan perkara nya.

Namun Kapolda Lampung Irjen Wiyagus normatif saja dan terus melakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku, ” tandas Johan Syahril .

Seperti diketahui kasus prostitusi online yang baru terkuak ternyata desas-desusnya banyak libatkan nama-nama top dari kalangan politisi, birokrat, dan pengusaha di Lampung.

Menurut informasi yang diterima nama-nama mereka sudah masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung. Bahkan, surat panggilan pun telah ditayangkan kepada mereka.

Namun, dikonfimasi, Humas Polda Lampung mengatakan belum mengetahui keterlibatan nama-nama terkenal tersebut. Demikian pula Kasubdit AKBP Hadi Sastri juga belum merespon konfirmasi sejak pekan lalu.

Kasus prostitusi online lewat aplikasi whatsapp (WA) berhasil dikuak Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung saat transaksi di Hotel Radisson, Bandarlampung, Jumat (10/2/2023), pukul 16.00 WIB.

AKBP Adi Sastri mengatakan pelaku adalah wanita bernama Deni Buana Putri alias Dinut (29) yang ditangkap ketika hendak transaksi dengan anggota Subdit IV Renakta yang menyamar sebagai pemakai (undercover buy).

Adapun modus yang digunakan pelaku dengan menawarkan dan mengirim foto perempuan ke pelanggan untuk dipilih melalui WA. Lalu, pelanggan memesan sesuai foto dan kamar hotel.

“Tarif sekali kencan Rp 2,5 juta. Jika setuju, pelanggan harus transfer DP dulu sebesar Rp500 ribu. Setelah itu, pelaku mengantarkan perempuan yang dipesan ke alamat yang sudah disepakati,” jelasnya.

Dari harga Rp2,5 juta, pelaku selaku mucikari dapat bagian Rp1,5 juta. Sisanya diberikan ke perempuan yang diperdagangkan. Pelaku sendiri sudah berulang kali melakukan aksinya ini.

Barang bukti yang diamankan saat penggerebekan 1 unit IPHONE 12 Pro MAX warna abu-abu, 1 unit IPHONE 11 warna putih dan 1 unit HP VIVO V21 warna hitam. Ada juga 40 lembar Uang Rp100 ribu, 2 lembar bukti pembayaran DP pemesanan jasa sex komersil, dan 2 lembar bukti pemesanan kamar hotel.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Ancamannya maksimal 15 Tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta. Serta pasal 12 UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman penjara paling lama 15 Tahun dan denda maksimal Rp 1 Miliar. (tim)

News Feed

Dr Fauzi Wakafkan Tanah Untuk NU Sukoharjo

Pringsewu, Raolnews– Bakal Calon Bupati Pringsewu yang juga Wakil Bupati Pringsewu Periode 2017 – 2024 DR H. Fauzi, SE, M.Kom, A.Kt, C.A.MA mewakafkan sebidang tanah miliknya kepada perkumpulan Nahdlatul Ulama…

Rektor IBN Pringsewu Dr Fauzi Bangga Wildan Raih Emas PON XXI Aceh

Pringsewu, Raolnews – Rektor Institut Bakti Nusantara (IBN) Lampung, Dr. Fauzi, dengan bangga menyambut kedatangan M. Wildan, atlet pencak silat yang berhasil meraih medali emas pada Pekan Olahraga Nasional (PON)…

Kamad MAN 1 Balam Dr Lukman Hakim Bersyukur, Kembali Siswanya Juarai Olimpiade Fisika UIN Raden Intan

Bandarlampung, Raolnews- Kembali menuai prestasi siswa MAN 1 Bandar Lampung dibawah kendali kepala Madrasah ( Kamad ) Dr Lukman Hakim, SPd.MM. Pada ajang Physics Festival 2024 UIN Raden Intan Lampung…

Sidang Penipuan 6,5 Miliar di PN CikarangTerdakwa Bimo Priambodo Ditunda

BEKASI, RAOLNEWSCOM — Sidang ke-tiga kasus penipuan dan pemalsuan yang diduga dilakukan oleh Setyawan Priyambodo alias Bimo harus ditunda oleh Hakim Ketua. Sebelumnya, majelis hakim telah membuka persidangan, Bimo juga…

Imbas Jokowi Lantik Alzier Gubernur, Rakyat Lampung Bakal ” Kelebah” Nikmati Uang Hampir 1 Triliun

Lampung, RAOLNEWS.COM- Alzier minta Jokowi melantik dirinya sebagai Gubernur Lampung dan anggaran Pemilihan Gubernur Lampung 2024 hampir sebesar 1 triliun atau senilai 763 miliar dapat digunakan untuk membangun infrastruktur di…