Merasa di Kriminalisasi Atas Laporan Jaksa, IRT Laporkan Kapolri Dan Jaksa Agung Ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang

Thu, 30 Nov 2023 03:37:38am


RAOLNEWS.COM- Merasa di kriminalisasi Penyidik Unit Harda Reskrim Polresta Bandar Lampung dengan Menetapkan dirinya Tersangka Penyerobotan tanah seluas 62 meter atas laporan Jaksa di Kejaksaan Tinggi Lampung, seorang ibu rumah tangga menggugat Kapolri dan Jaksa Agung ke Pengadilan karena tidak terima atas Pendzaliman yang dialaminya.

Bukan itu saja Sumiati ibu rumah tangga yang tinggal di Jl P Damar Way Dadi, Sukarame, Bandar Lampung juga telah di tetapkan sebagai DPO ( daftar pencarian orang) oleh Polresta Bandar Lampung, atas laporan pelapor seorang Jaksa Aktif di Kejaksaan Tinggi Lampung.

Gugatan perlawanan ibu rumah tangga Sumiati yaitu gugatan perbuatan melawan hukum bahkan telah teregister nomor perkara 244/Pdt.G/2023/ PN TJK di Pengadilan Tanjung Karang.

Sesuai rellas panggilan sidang pertama terjadual pada tanggal 12 Desember 2022.

Pengacara Penggugat Bambang Handoko membenarkan gugatan tersebut.

Menurut Bambang Handoko klien nya seorang ibu rumah tangga dirugikan karena pasal perdata menjadi Pidana yang di proses Unit Harda Polresta Bandar Lampung .

” Klien kami sangat dirugikan akibat pemaksaan penyidikan perkara oleh Unit Harda Polresta Bandar Lampung yang tetap memaksakan perkara Perdata menjadi Pidana.

” Awalnya dilaporkan pasal Tipiring tentang pemakaian lahan, padahal klien kami mempunyai surat Sporadik, lalu ada penambahan pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah serta pasal 167 memasuki pekarangan tanpa izin. Pertanyaannya apa yang diserobot oleh klien kami dia kan memiliki bukti alas hak , lalu pasal memasuki pekarangan tanpa izin sangat janggal memasuki tanah sendiri dikenakan pasal memasuki pekarangan tanpa izin, ujar Bambang.

Anehnya atas laporan tersebut klien kami di tetapkan menjadi tersangka , padahal itu ranah Keperdataan dan sedang berproses gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

Bukan hanya di tetapkan sebagai tersangka , bahkan berkas perkara yang masih berproses Perdata dinyatakan P21 ( lengkap).

Bambang menjelaskan, salah satu alasan mereka menggugat Kapolri dan Jaksa Agung dijelaskan dalam Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 1956 yaitu :

” Apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu , maka PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA DAPAT DIPERTANGGUHKAN untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara PERDATA tentang ada atau tidaknya perkara PERDATA itu, ” urai Bambang.” (rls)

News Feed

Sidang Penipuan 6,5 Miliar di PN CikarangTerdakwa Bimo Priambodo Ditunda

BEKASI, RAOLNEWSCOM — Sidang ke-tiga kasus penipuan dan pemalsuan yang diduga dilakukan oleh Setyawan Priyambodo alias Bimo harus ditunda oleh Hakim Ketua. Sebelumnya, majelis hakim telah membuka persidangan, Bimo juga…

Imbas Jokowi Lantik Alzier Gubernur, Rakyat Lampung Bakal ” Kelebah” Nikmati Uang Hampir 1 Triliun

Lampung, RAOLNEWS.COM- Alzier minta Jokowi melantik dirinya sebagai Gubernur Lampung dan anggaran Pemilihan Gubernur Lampung 2024 hampir sebesar 1 triliun atau senilai 763 miliar dapat digunakan untuk membangun infrastruktur di…

Rektor IBN Fauzi Buka Open Turnamen Catur

Pringsewu, RAOLNEWS.COM -Perguruan Tinggi Institut Bhakti Nusantara (IBN) Pringsewu-Lampung gelar Open Turnamen Catur Rektor IBN Cup Pringsewu ke-3 tahun 2024. Diikuti 156 peserta dengan menyediakan total hadiah Rp9 juta. Pertandingan…

Terpilih Secara Sah Dan Demokratis, Presiden Jokowi Wajib Menjamin Hak Konstitusi Alzier

LAMPUNG, RAOLNEWS.COM- Presiden Ir. Joko Widodo (Jokowi) diminta bersikap tegas dan harus bisa memastikan hak politik M.Alzier Dianis Thabranie sebagai Gubernur Lampung Terpilih yang hingga kini tak kunjung dilantik. Padahal…

Tokoh Agama Pringsewu Ngeluruk Partai Demokrat, Ambilkan Formulir Bupati Untuk Fauzi

RAOLNEWS.COM–Tokoh agama Kabupaten Pringsewu, mengambilkan formulir untuk DR.Fauzi dengan posisi bakal calon Bupati Pringsewu di Sekretariat DPD Partai Demokrat pringsewu, di Pekon Tambahrejo, Gadingrejo. Kedatangan tokoh agama terdiri delapan Ustadz…