Oknum Yanma Tugas Polda Dipecat Akibat Jadi Calo Penerimaan Bintara Polri

Fri, 7 Apr 2023 10:24:32am

Raolnewscom – Sosok oknum polisi satu ini memang tipe orang tidak tahu diri dan intropeksi atas kesalahan yang pernah diperbuat sebelumnya.
Penugasan di Yanma sebagai hukuman atas kesalahan dia sebelumnya karena telah melakukan beberapa kali melakukan pelanggaran kode etik dan Disiplin Polri, sehingga nasib nya kini dilakukan pemecatan ( PTDH) pemberhentian dengan tidak hormat atas perbuatan melanggar hukum yang kembali dilakukan.

Sidang Kode Etik Polri.( Ilustrasi)

Si oknum ini Briptu NJPW malah mengulangi kesalahannya menjadi calo penerimaan Bintara Polri.

Brigadir Polisi Satu (Briptu) NJPW, polisi wanita (Polwan) yang bertugas di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Nusa Tenggara Timur (NTT) dipecat melalui sidang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Dia diberhentikan karena menjadi calo calon siswa (Casis) Bintara Polri tahun 2022 dengan meminta uang senilai Rp 373.500.000.

“Dia (NJPW) sudah menjalani sidang PTDH di ruang sidang Bidang Propam Polda NTT, 29 Maret 2023 lalu,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy kepada Kompas.com, Kamis (6/4/2023) petang.

Tersangka Sidang komisi kode etik profesi untuk PTDH terhadap NJPW dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda NTT Komisaris Besar Polisi Dominicus Yempormase.

Arisandy menyebut, NJPW yang bertugas di Bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polda NTT dipecat setelah adanya laporan polisi Nomor LP-A/65/VII/HUK.12.10/2022/Yanduan, tanggal 2 Agustus 2022.

NJPW dijerat Pasal 13 Ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang PTDH dan Pasal 10 Ayat 1 huruf a poin 3 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Dalam sidang, lanjut Ariasandy, disebutkan sejumlah hal yang meringankan NJPW yakni kooperatif membenarkan fakta-fakta dalam sidang. Kemudian, NJPW mengakui perbuatannya dan menyesalinya. “Terduga pelanggar ini (NJPW) telah mengembalikan uang senilai Rp 97 juta kepada korban,” kata Ariasandy. Sementara itu, hal yang memberatkan, yakni NJPW melakukan pelanggaran dengan sadar dan melanggar hukum. Dia juga telah mencoreng citra Polri. Saat menipu korban, NJPW membawa nama pimpinan. “Sebelumnya dia juga pernah melakukan pelanggaran disiplin sebanyak tiga kali dan kode etik satu kali,” kata dia.
Putusan PTDH
tersebut, NJPW diberikan waktu untuk mengajukan banding. “Terkait hal ini, Polda NTT tidak main-main dan pasti tindak tegas siapapun yang coba-coba bermain di penerimaan anggota Polri,” tegasnya.(**)

News Feed

Rektor IBN Pringsewu Dr Fauzi Bangga Wildan Raih Emas PON XXI Aceh

Pringsewu, Raolnews – Rektor Institut Bakti Nusantara (IBN) Lampung, Dr. Fauzi, dengan bangga menyambut kedatangan M. Wildan, atlet pencak silat yang berhasil meraih medali emas pada Pekan Olahraga Nasional (PON)…

Kamad MAN 1 Balam Dr Lukman Hakim Bersyukur, Kembali Siswanya Juarai Olimpiade Fisika UIN Raden Intan

Bandarlampung, Raolnews- Kembali menuai prestasi siswa MAN 1 Bandar Lampung dibawah kendali kepala Madrasah ( Kamad ) Dr Lukman Hakim, SPd.MM. Pada ajang Physics Festival 2024 UIN Raden Intan Lampung…

Sidang Penipuan 6,5 Miliar di PN CikarangTerdakwa Bimo Priambodo Ditunda

BEKASI, RAOLNEWSCOM — Sidang ke-tiga kasus penipuan dan pemalsuan yang diduga dilakukan oleh Setyawan Priyambodo alias Bimo harus ditunda oleh Hakim Ketua. Sebelumnya, majelis hakim telah membuka persidangan, Bimo juga…

Imbas Jokowi Lantik Alzier Gubernur, Rakyat Lampung Bakal ” Kelebah” Nikmati Uang Hampir 1 Triliun

Lampung, RAOLNEWS.COM- Alzier minta Jokowi melantik dirinya sebagai Gubernur Lampung dan anggaran Pemilihan Gubernur Lampung 2024 hampir sebesar 1 triliun atau senilai 763 miliar dapat digunakan untuk membangun infrastruktur di…

Rektor IBN Fauzi Buka Open Turnamen Catur

Pringsewu, RAOLNEWS.COM -Perguruan Tinggi Institut Bhakti Nusantara (IBN) Pringsewu-Lampung gelar Open Turnamen Catur Rektor IBN Cup Pringsewu ke-3 tahun 2024. Diikuti 156 peserta dengan menyediakan total hadiah Rp9 juta. Pertandingan…