Pasal Berubah Jelang P21, Warga Sukarame “PRAPERADILKAN” Polresta Bandar Lampung

Wed, 1 Nov 2023 05:33:56am

RAOLNEWS.COM- Karena dianggap melanggar Hak Azazi Manusia terkait adanya penyelundupan pasal terhadap penetapan tersangka Tuti Sumiati warga Sukarame, Bandar Lampung mengajukan Praperadilan terhadap Polresta Bandar Lampung.

Kejanggalan dan dugaan adanya kriminalisasi oleh Penyidik Harda Polresta Bandar Lampung adalah, awalnya Tuti Sumiati pada tahun 2020 sebagai pemilik Sporadik dan AJB tahun 1975 lokasi tanah dan bangunan yang saat ini dia tempati dilaporkan oleh pelapor dengan sangkaan Perpu Tahun 1960 pasal 6 yang berbunyi ” Memakai Tanah Tanpa Hak Pemiliknya yang Sah”.

Sering berjalan waktu tiba tiba pada tahun 2023 di bulan November laporan tersebut dinyatakan sudah lengkap atau P21 namun ada perubahan pasal yakni dikenakan pasal 385 KUHPidana tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 167 KUHPidana memasuki pekarangan tanpa izin, padahal dirinya belum sama sekali diperiksa oleh Penyidik Harda Polresta Bandar Lampung dengan sangkaan pasal baru tersebut, sehingga di duga polisi telah melampaui kewenangan terkait penambahan pasal lainnya dalam proses penyidikan yang dilakukan nya.

Tuntutan Praperadilan di PN Tanjung Karang telah diregister dengan nomor 5/Pid Pra/X/2023/PN.Tjk tanggal 31 Oktober 2023 diterima oleh Panitera Muda Pidana Jon Kenedi, SH. MH.,.

Menurut Anggit Ariesta Wibowo, SH.MH., Rabu 1 November 2023,klien nya merasa di zholimi akibat penetapan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 385 KUHpidana tentang Penyerobotan tanah dan Pasal 167 KUHpidana memasuki pekarangan tanpa izin, padahal Tuti Sumiati telah tinggal dan memiliki rumah yang berdiri di atas tanah yang ditinggalinya selama puluhan tahun.

Diterangkan Anggit ,saat ini Tuti Sumiati sedang melakukan proses persidangan yakni gugatan Perdata di PN Tanjung Karang dengan tergugat sekaligus pihak yang telah melaporkan dirinya kepolisi sesuai register perkara Perdata Nomor. 203/Pdt.G/2023/PN.Tjk. (rls)

News Feed

Rektor IBN Pringsewu Dr Fauzi Bangga Wildan Raih Emas PON XXI Aceh

Pringsewu, Raolnews – Rektor Institut Bakti Nusantara (IBN) Lampung, Dr. Fauzi, dengan bangga menyambut kedatangan M. Wildan, atlet pencak silat yang berhasil meraih medali emas pada Pekan Olahraga Nasional (PON)…

Kamad MAN 1 Balam Dr Lukman Hakim Bersyukur, Kembali Siswanya Juarai Olimpiade Fisika UIN Raden Intan

Bandarlampung, Raolnews- Kembali menuai prestasi siswa MAN 1 Bandar Lampung dibawah kendali kepala Madrasah ( Kamad ) Dr Lukman Hakim, SPd.MM. Pada ajang Physics Festival 2024 UIN Raden Intan Lampung…

Sidang Penipuan 6,5 Miliar di PN CikarangTerdakwa Bimo Priambodo Ditunda

BEKASI, RAOLNEWSCOM — Sidang ke-tiga kasus penipuan dan pemalsuan yang diduga dilakukan oleh Setyawan Priyambodo alias Bimo harus ditunda oleh Hakim Ketua. Sebelumnya, majelis hakim telah membuka persidangan, Bimo juga…

Imbas Jokowi Lantik Alzier Gubernur, Rakyat Lampung Bakal ” Kelebah” Nikmati Uang Hampir 1 Triliun

Lampung, RAOLNEWS.COM- Alzier minta Jokowi melantik dirinya sebagai Gubernur Lampung dan anggaran Pemilihan Gubernur Lampung 2024 hampir sebesar 1 triliun atau senilai 763 miliar dapat digunakan untuk membangun infrastruktur di…

Rektor IBN Fauzi Buka Open Turnamen Catur

Pringsewu, RAOLNEWS.COM -Perguruan Tinggi Institut Bhakti Nusantara (IBN) Pringsewu-Lampung gelar Open Turnamen Catur Rektor IBN Cup Pringsewu ke-3 tahun 2024. Diikuti 156 peserta dengan menyediakan total hadiah Rp9 juta. Pertandingan…