Polda Lampung Kalah Praperadilan Terkait SP3 Pemalsuan korban Farid Firmansyah

Wed, 7 Dec 2022 11:46:54am

Raolnewscom- Hakim kabulkan praperadilan perkara dugaan pemalsuan tandatangan
Sidang lanjutan putusan pada praperadikan Polda Lampung, Selasa 6 Desember 2022.

Kami mengapresiasi atas fakta-fakta hukum yang dipertimbangkan dalam putusan hakim, penilaiannya sudah sangat objektif, kata Yogie.

Ketua Majelis Hakim Samsumar Hidayat mengabulkan permohonan praperadilan antara Farid Firmansyah selaku pemohon dan Polda Lampung selaku termohon.

Hakim tunggal Samsumar Hidayat dalam persidangan memerintahkan agar Polda Lampung kembali melanjutkan penyidikan atas perkara dugaan pemalsuan tandatangan.

“Memerintahkan agar penyidikan terhadap pemohon atas nama Farid Firmansyah dilanjutkan,” katanya saat membacakan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Bandarlampung, Selasa.

Dia melanjutkan dalam putusan tersebut, hal yang menjadi pertimbangan salah satunya adalah barang bukti yang telah dihadirkan oleh Bidang Hukum (Bidkum) Polda Lampung terkait penghentian penyidikan tidak memenuhi alasan.

“Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/18/III/RES.1.24./2021 tentang Penghentian Penyidikan tanggal 31 Maret 2021, terhadap laporan polisi Nomor: LP/B-212/II/2019/LPG/SPKT, tanggal 11 Februari 2019 atas dugaan tindak pidana pemalsuan yang diterbitkan oleh termohon dinyatakan batal atau tidak sah,” kata hakim.

Bidkum Polda Lampung, Yulizar Fahrulrozi Triassaputra mengatakan, pihaknya menghargai putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim.

Upaya yang dilakukan ke depan, lanjut dia, pihaknya akan mengembalikan kepada penyidik Polda Lampung atas perintah hakim.

“Selanjutnya kita kembalikan lagi ke penyidik terkait perkara ini, tapi kan terkait SP3 ini harus ada bukti baru untuk melanjutkannya. Kita lihat nanti dari penyidik,” katanya.

Tim penasihat hukum Ahmad Firmansyah dari kantor Ahmad Kurniadi dan Partners, Yogie Saputra PJ mengatakan, pihaknya mengapresiasi atas seluruh hal yang telah dipertimbangkan oleh majelis hakim.

“Kami mengapresiasi atas fakta-fakta hukum yang dipertimbangkan dalam putusan hakim, penilaiannya sudah sangat objektif,” kata Yogie.

Dalam putusan tersebut, tambah dia, pihaknya berharap Polda Lampung dapat segera melaksanakan apa yang sudah ditetapkan oleh majelis hakim serta dapat melanjutkan penyidikan terhadap laporan yang telah dilayangkan oleh pemohon.

“Kita memohon kerja samanya agar Polda Lampung dapat melanjutkan penyidikan terhadap laporan klien kami. Apa yang telah diputuskan oleh hakim harus sama-sama kita hormati, dan saya harap dapat segera dilaksanakan oleh semua pihak,” tutup Putri Septia bersama Ahmad Kurniadi.(ANTARA)

News Feed

Rektor IBN Pringsewu Dr Fauzi Bangga Wildan Raih Emas PON XXI Aceh

Pringsewu, Raolnews – Rektor Institut Bakti Nusantara (IBN) Lampung, Dr. Fauzi, dengan bangga menyambut kedatangan M. Wildan, atlet pencak silat yang berhasil meraih medali emas pada Pekan Olahraga Nasional (PON)…

Kamad MAN 1 Balam Dr Lukman Hakim Bersyukur, Kembali Siswanya Juarai Olimpiade Fisika UIN Raden Intan

Bandarlampung, Raolnews- Kembali menuai prestasi siswa MAN 1 Bandar Lampung dibawah kendali kepala Madrasah ( Kamad ) Dr Lukman Hakim, SPd.MM. Pada ajang Physics Festival 2024 UIN Raden Intan Lampung…

Sidang Penipuan 6,5 Miliar di PN CikarangTerdakwa Bimo Priambodo Ditunda

BEKASI, RAOLNEWSCOM — Sidang ke-tiga kasus penipuan dan pemalsuan yang diduga dilakukan oleh Setyawan Priyambodo alias Bimo harus ditunda oleh Hakim Ketua. Sebelumnya, majelis hakim telah membuka persidangan, Bimo juga…

Imbas Jokowi Lantik Alzier Gubernur, Rakyat Lampung Bakal ” Kelebah” Nikmati Uang Hampir 1 Triliun

Lampung, RAOLNEWS.COM- Alzier minta Jokowi melantik dirinya sebagai Gubernur Lampung dan anggaran Pemilihan Gubernur Lampung 2024 hampir sebesar 1 triliun atau senilai 763 miliar dapat digunakan untuk membangun infrastruktur di…

Rektor IBN Fauzi Buka Open Turnamen Catur

Pringsewu, RAOLNEWS.COM -Perguruan Tinggi Institut Bhakti Nusantara (IBN) Pringsewu-Lampung gelar Open Turnamen Catur Rektor IBN Cup Pringsewu ke-3 tahun 2024. Diikuti 156 peserta dengan menyediakan total hadiah Rp9 juta. Pertandingan…