Polisi Bebaskan Pelaku Narkoba Setelah 12 Hari Ditahan Polresta Bandar Lampung

Sun, 6 Nov 2022 02:00:43pm

Raolnewscom–Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung membebaskan empat orang penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang diringkus, di Jalan Pulau Buton, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung pada Selasa, 25 Oktober 2022.

Empat pria yang dibebaskan Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung yakni berinisial DS, HN, FH, dan RK. Sementara seorang rekannya berinisial DW alias Qodir masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Minggu, 6 November 2022.

Dari informasi yang dihimpun, ke empatnya diamankan di salah satu rumah terduga pelaku berinisial DW alias Qodir. Penangkapan itu sempat menghebohkan warga di sekitar lokasi kejadian.

Saat itu, empat terduga pelaku sedang berada di dalam rumah DW, yang diduga sedang berpesta narkoba. Tiba tiba datang petugas Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung. Namun pemilik rumah DW berhasil melarikan diri.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan tiga plastik klip berukuran sedang di bagian jendela rumah atau di dalam rumah. Barang bukti itu berisi kristal berwarna putih diduga narkoba jenis sabu sabu.

Guna penyelidikan lebih lanjut, ke empat terduga pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung, guna penyelidikan lebih lanjut.

Empat terduga pelaku yang diamankan, sempat menjalani pemeriksaan urine. Dari hasil tes urine, air seni ke empatnya dinyatakan positif mengandung zat amphetamine.

Dari pemeriksaan diakui mereka pernah mengkonsumsi narkoba beberapa hari sebelumnya. Bahkan dua dari empat orang terduga pelaku itu merupakan residivis dengan kasus penyalahgunaan narkotika.

Empat terduga pelaku penyalahgunaan narkotika itu, kemudian sempat menjalani pemeriksaan dan penahaan di ruang Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung. Selama lima hari menjalani pemeriksaan, empat terduga pelaku kemudian dikembalikan kepada keluarganya masing- masing.

Kasat Resnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto membenarkan penangkapan tersebut.

Terkait dibebaskannya keempat pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut, dikarenaka dilakukannya rehabilitasi serta tidak adanya barang bukti pada diri mereka.(tim)

Setelah hampir dua Minggu Ditahan Polisi Bebaskan Pelaku Narkoba di Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung

News Feed

Rektor IBN Pringsewu Dr Fauzi Bangga Wildan Raih Emas PON XXI Aceh

Pringsewu, Raolnews – Rektor Institut Bakti Nusantara (IBN) Lampung, Dr. Fauzi, dengan bangga menyambut kedatangan M. Wildan, atlet pencak silat yang berhasil meraih medali emas pada Pekan Olahraga Nasional (PON)…

Kamad MAN 1 Balam Dr Lukman Hakim Bersyukur, Kembali Siswanya Juarai Olimpiade Fisika UIN Raden Intan

Bandarlampung, Raolnews- Kembali menuai prestasi siswa MAN 1 Bandar Lampung dibawah kendali kepala Madrasah ( Kamad ) Dr Lukman Hakim, SPd.MM. Pada ajang Physics Festival 2024 UIN Raden Intan Lampung…

Sidang Penipuan 6,5 Miliar di PN CikarangTerdakwa Bimo Priambodo Ditunda

BEKASI, RAOLNEWSCOM — Sidang ke-tiga kasus penipuan dan pemalsuan yang diduga dilakukan oleh Setyawan Priyambodo alias Bimo harus ditunda oleh Hakim Ketua. Sebelumnya, majelis hakim telah membuka persidangan, Bimo juga…

Imbas Jokowi Lantik Alzier Gubernur, Rakyat Lampung Bakal ” Kelebah” Nikmati Uang Hampir 1 Triliun

Lampung, RAOLNEWS.COM- Alzier minta Jokowi melantik dirinya sebagai Gubernur Lampung dan anggaran Pemilihan Gubernur Lampung 2024 hampir sebesar 1 triliun atau senilai 763 miliar dapat digunakan untuk membangun infrastruktur di…

Rektor IBN Fauzi Buka Open Turnamen Catur

Pringsewu, RAOLNEWS.COM -Perguruan Tinggi Institut Bhakti Nusantara (IBN) Pringsewu-Lampung gelar Open Turnamen Catur Rektor IBN Cup Pringsewu ke-3 tahun 2024. Diikuti 156 peserta dengan menyediakan total hadiah Rp9 juta. Pertandingan…