Golkar Lampung Beri Penugasan Mantan Koruptor Dan Sosok Disebut Dalam Sidang Korupsi

Mon, 26 Dec 2022 08:59:43am

Raolnewscom- Seperti tidak ada calon lain berkualitas bebas dari sangkutan hukum sebelumnya Golkar Lampung berencana mencalonkan caleg ternyata pernah di Vonis karena kasus korupsi yakni mantan Bupati Lampung Selatan Wendy Melfa dan Bastian Sy yang disebut sebut nama nya saat sidang perkara Korupsi mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.

Kedua nya mendapat penugasan dicalonkan oleh Partai Golkar Lampung untuk menjadi caleg DPR RI utusan Lampung.

Dalam surat Nomor : Sprint- 108/ DPP Golkar/ X/2022 tanggal 31 Oktober 2022 tentang daftar Penugasan Fungsionaris Tingkat Pusat Partai Golkar Tahun 2022, Lampung 1 terdapat nama Wendy Melfa berada di No 12.

Sedangkan Ahmad Bastian SY nomor 1 melalui daerah Pemilihan Lampung 11 surat itu ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Sekretaris Jenderal Lodewijk F Paulus pada tanggal 31 Oktober 2022.

Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis kasasi kepada mantan Bupati Lampung Selatan Wendy Melfa dengan hukuman 10 tahun penjara, lebih tinggi dari hukuman sebelumnya di pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi.

Dalam putusan kasasi MA dipimpin majelis hakim Agung MA Artidjo Alkostar tersebut, MA mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan memperbaiki putusan Pengadilian Tinggi Lampung dengan memvonis terpidana 10 tahun penjara, dan mewajibkan terpidana membayar denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan penjara.

Beberapa waktu lalu dalam sidang kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) fee Proyek Lampung Selatan (Lamsel). Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, terdakwa eks anggota DPRD Lampung, Agus Bhakti Nugroho secara terang-terangan menyebut keterlibatan saksi, Ahmad Bastian SY.

Dihadapan majelis hakim, Agus BN membantah dirinya memploting proyek dan menerima setoran rekanan. Bantahan ini dilontarkannya diakhir sidang menjawab pernyataan dari salah seorang saksi, Ahmad Bastian di sidang di PN. Tanjung Karang, Kamis (7/2/19) lalu.

Sebelumnya diawal sidang, Ahmad Bastian menyatakan ploting proyek yang diberikan kepadanya senilai Rp50 M berasal dari Agus. Bastian juga mengatakan fee proyek sebesar Rp9,6 milyar diberikan ke Agus.

“Berapa fee proyek yang saudara serahkan? Tanya Hakim Ketua, Mansyur Bustami kepada Bastian diawal sidang. “Fee sekitar 10 sampai 12 persen Yang Mulia,” jawab Bastian.

Mansyur kemudian mencecar Ahmad Bastian dengan pertanyaan siapa yang menentukan nilai fee proyek. “Siapa yang menentukan fee proyek, jadi ABN? Bukan Zainudin Hasan?,” tanya Mansyur. “Agus BN Yang Mulia, Pak Zainudin tidak bicara soal itu,” jawab Bastian lagi.

“Apakah uang fee itu untuk ABN atau untuk Zainudin Hasan?” kata Hakim. “Saya tidak tahu, yang jelas uangnya saya serahkan ke ABN,” jelas mantan Anggota DPRD Lamsel tersebut.

Pernyataan Bastian itu dijawab Agus BN. Agus membantah semua pernyataan Bastian. Menurut Agus, Bastian tahu persis yang memploting proyek dinas PUPR Lamsel adalah Bupati Lamsel kala itu, Zainudin Hasan. Agus juga menyatakan Bastian paham setoran Rp9,6 milyar yang diberikan kepadanya atas perintah dan diserahkan ke Zainudin Hasan.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) melarang mantan koruptor mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (caleg) selama lima tahun setelah keluar penjara.
Pernyataan itu tercermin dalam putusan nomor 87/PUU-XX/2022. MK mengabulkan permohonan Leonardo Siahaan terkait syarat caleg eks koruptor.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” dikutip dari salinan putusan yang telah diunggah di situs MK, Rabu (30/11).

Melalui putusan itu, MK mengubah ketentuan pasal 240 ayat (1) huruf g. Awalnya, pasal itu berbunyi sebagai berikut:

“Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.”

KPU Diminta Pampang Wajah Caleg Eks Koruptor di Situs dan TPS
MK mengubah ketentuan pasal itu menjadi sebagai berikut:

(1) Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:… g. (i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa;

(ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan

(iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

Sebelumnya, larangan eks koruptor pernah diterapkan KPU pada Pemilu 2019. Namun, aturan itu layu sebelum berkembang. MK membatalkan aturan itu karena tak diatur dalam UU Pemilu.(tim)

News Feed

Sidang Penipuan 6,5 Miliar di PN CikarangTerdakwa Bimo Priambodo Ditunda

BEKASI, RAOLNEWSCOM — Sidang ke-tiga kasus penipuan dan pemalsuan yang diduga dilakukan oleh Setyawan Priyambodo alias Bimo harus ditunda oleh Hakim Ketua. Sebelumnya, majelis hakim telah membuka persidangan, Bimo juga…

Imbas Jokowi Lantik Alzier Gubernur, Rakyat Lampung Bakal ” Kelebah” Nikmati Uang Hampir 1 Triliun

Lampung, RAOLNEWS.COM- Alzier minta Jokowi melantik dirinya sebagai Gubernur Lampung dan anggaran Pemilihan Gubernur Lampung 2024 hampir sebesar 1 triliun atau senilai 763 miliar dapat digunakan untuk membangun infrastruktur di…

Rektor IBN Fauzi Buka Open Turnamen Catur

Pringsewu, RAOLNEWS.COM -Perguruan Tinggi Institut Bhakti Nusantara (IBN) Pringsewu-Lampung gelar Open Turnamen Catur Rektor IBN Cup Pringsewu ke-3 tahun 2024. Diikuti 156 peserta dengan menyediakan total hadiah Rp9 juta. Pertandingan…

Terpilih Secara Sah Dan Demokratis, Presiden Jokowi Wajib Menjamin Hak Konstitusi Alzier

LAMPUNG, RAOLNEWS.COM- Presiden Ir. Joko Widodo (Jokowi) diminta bersikap tegas dan harus bisa memastikan hak politik M.Alzier Dianis Thabranie sebagai Gubernur Lampung Terpilih yang hingga kini tak kunjung dilantik. Padahal…

Tokoh Agama Pringsewu Ngeluruk Partai Demokrat, Ambilkan Formulir Bupati Untuk Fauzi

RAOLNEWS.COM–Tokoh agama Kabupaten Pringsewu, mengambilkan formulir untuk DR.Fauzi dengan posisi bakal calon Bupati Pringsewu di Sekretariat DPD Partai Demokrat pringsewu, di Pekon Tambahrejo, Gadingrejo. Kedatangan tokoh agama terdiri delapan Ustadz…