UMKM di Ancam Camat Kedaton, Gerobak Jualan Pinggir Jalan di Denda 50 Juta

Sun, 30 Jul 2023 05:41:14pm

RAOLNEWS.COM. Setelah mengalami tindakan premanisme oleh oknum mengatasnamakan penguasa keamanan wilayah diruas jalan Sukamenanti Kedaton dan sebagian Segala Mider, Tanjung Karang Barat.

Saat itu gerobak milik Pedagang Gorengan Maya sempat di ikat rantai yang melilit dan ditaruh motor milik seorang yang mengaku sebagai keamanan wilayah bertujuan tidak bisa berdagang di lokasi di Jl. P.Polim tepatnya di depan salah satu mini market.

Tidak berhenti disitu kemudian adanya surat berupa berita acara dari kelurahan Sukamenanti, Kedaton isinya tidak memperbolehkan berdagang di lokasi saat ini.

Bahkan kemudian tertempel surat Lurah kepada Dinas Lingkungan Hidup untuk menyingkirkan gerobak gorengan dengan alasan adanya pemangkasan pohon di pinggir jalan.

Ternyata tidak terdapat pohon yang berada di pinggir jalan dilokasi berdagang, justru pohon yang tumbuh di halaman rumah pribadi.

Kini pihak Kecamatan dipimpin camat Kedaton ditemani oleh Lurah Sukamenanti dan kepala lingkungan mendatangi rumah Maya menjual gorengan, Minggu malam 31-7-2023 di Sukamenanti.

Saat itu Lurah Jafril memperkenalkan Camat Kedaton kepada Maya dan Sahril suaminya .

” Ini pak Camat Kedaton Bu,” ujar Jafril kepada suami istri tersebut.

Saat itu orang yang disebut sebagai Camat Kedaton mengatakan pihaknya melarang Maya untuk berdagang gorengan dilokasi saat ini.

Saat itu orang yang dikenalkan oleh Lurah Jafril sebagai camat mengatakan ini ada Perda nya dilarang berjualan di atas trotoar dan badan jalan.

” Sampai tiga kali pak camat mengatakan ini ada Perdanya bu, dilarang berjualan di badan jalan dan trotoar “, jelas Maya.

Berdasarkan Penelusuran wartawan saat ini berlaku
Perda No 01 Tahun 2018 Tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban umum yang dikeluarkan saat Walikota Bandar Lampung di Jabat oleh Herman HN.

Dalam pasal 30 Ayat 2 bunyinya : Setiap orang atau badan dilarang berdagang badan jalan/ Trotoar halte halaman serta tempat parkir dst.

Pasal 77 menyebutkan setiap orang yang melanggar ketentuan ini diancam kurungan 3 bulan penjara dan denda sebanyak 50 juta rupiah.

Anehnya kembali Diskriminasi dilakukan oleh Pihak Kecamatan Kedaton yang tidak menindak Bagyo pihak yang selama ini selama sekian tahun menerima pungutan uang keamanan dari Maya untuk diterapkan Perda yang sama , karena dalam ayat 4 disebutkan : Setiap orang atau badan dilarang tindakan premanisme , pemungutan uang/ mengelola menjual lapak tempat berdagang di pasar dan di jalan yang berdampak membuat keresahan dst. (jhn)

News Feed

Sidang Penipuan 6,5 Miliar di PN CikarangTerdakwa Bimo Priambodo Ditunda

BEKASI, RAOLNEWSCOM — Sidang ke-tiga kasus penipuan dan pemalsuan yang diduga dilakukan oleh Setyawan Priyambodo alias Bimo harus ditunda oleh Hakim Ketua. Sebelumnya, majelis hakim telah membuka persidangan, Bimo juga…

Imbas Jokowi Lantik Alzier Gubernur, Rakyat Lampung Bakal ” Kelebah” Nikmati Uang Hampir 1 Triliun

Lampung, RAOLNEWS.COM- Alzier minta Jokowi melantik dirinya sebagai Gubernur Lampung dan anggaran Pemilihan Gubernur Lampung 2024 hampir sebesar 1 triliun atau senilai 763 miliar dapat digunakan untuk membangun infrastruktur di…

Rektor IBN Fauzi Buka Open Turnamen Catur

Pringsewu, RAOLNEWS.COM -Perguruan Tinggi Institut Bhakti Nusantara (IBN) Pringsewu-Lampung gelar Open Turnamen Catur Rektor IBN Cup Pringsewu ke-3 tahun 2024. Diikuti 156 peserta dengan menyediakan total hadiah Rp9 juta. Pertandingan…

Terpilih Secara Sah Dan Demokratis, Presiden Jokowi Wajib Menjamin Hak Konstitusi Alzier

LAMPUNG, RAOLNEWS.COM- Presiden Ir. Joko Widodo (Jokowi) diminta bersikap tegas dan harus bisa memastikan hak politik M.Alzier Dianis Thabranie sebagai Gubernur Lampung Terpilih yang hingga kini tak kunjung dilantik. Padahal…

Tokoh Agama Pringsewu Ngeluruk Partai Demokrat, Ambilkan Formulir Bupati Untuk Fauzi

RAOLNEWS.COM–Tokoh agama Kabupaten Pringsewu, mengambilkan formulir untuk DR.Fauzi dengan posisi bakal calon Bupati Pringsewu di Sekretariat DPD Partai Demokrat pringsewu, di Pekon Tambahrejo, Gadingrejo. Kedatangan tokoh agama terdiri delapan Ustadz…